Kebijakan Pengembalian Donasi Karuna Bali
1. Tujuan
Kebijakan ini disusun untuk memberikan kejelasan kepada para donatur mengenai kondisi dan prosedur pengajuan pengembalian dana (refund) atas donasi yang telah dikirimkan kepada Karuna Bali. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap transaksi donasi.
2. Sifat Donasi
Donasi yang diberikan kepada Karuna Bali bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur pembelian produk atau jasa. Oleh karena itu, secara umum, pengembalian dana tidak berlaku kecuali dalam kondisi tertentu yang dijelaskan di bawah ini.
3. Kondisi Pengembalian Dana
Pengembalian dana hanya dapat dipertimbangkan dalam situasi berikut:
- Terjadi kesalahan teknis dalam proses pembayaran (misalnya: transaksi ganda, nominal tidak sesuai, atau sistem error)
- Permintaan pengembalian diajukan dalam waktu maksimal 7 hari kalender sejak tanggal transaksi
4. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana
Untuk mengajukan permintaan pengembalian dana, donatur wajib:
- Mengirimkan email ke director@karunabali.or.id dengan subjek: Permintaan Pengembalian Dana
- Melampirkan bukti transaksi (misalnya: screenshot konfirmasi, kode referensi, atau mutasi rekening)
- Menjelaskan alasan permintaan secara jelas dan jujur
Tim Karuna Bali akan meninjau permintaan dalam waktu maksimal 5 hari kerja dan memberikan keputusan melalui email. Jika disetujui, dana akan dikembalikan melalui metode pembayaran yang disepakati dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
5. Batasan dan Penolakan
Karuna Bali berhak menolak permintaan pengembalian dana jika:
- Permintaan diajukan di luar batas waktu yang ditentukan
- Bukti transaksi tidak valid atau tidak dapat diverifikasi
- Donasi telah digunakan untuk program yang telah berjalan dan tidak dapat dikembalikan
6. Kontak dan Bantuan
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan ini, silakan hubungi kami melalui:
director@karunabali.or.id
Jl. Raya Campuhan No.40, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali 80571